SATUAN RESKRIM POLRES PEMALANG BERHASIL RINGKUS PELAKU JUDI TOGEL DAN PELAKU CURANMOR
Pemalang-Jateng, MPK
Jajaran Kepolisian
Polres Pemalang akhir-akhir ini berhasil meringkus Pelaku Judi Togel dan
Curanmor yang selama ini selalu bikin resah warga Pemalang.
Selama empat hari berturut-turut di bulan februari
2012, Pelaku judi togel berhasil
ditangkap Sat Reskrim Polres Pemalang. Kesemuanya ditangkap secara terpisah.
Hari pertama ditangkap pelaku yang bernama Tarwan bin Sukram (laki-laki, 70 th)
Warga Desa Kendalsari Kec. Petarukan, Nurochman alias Edi (laki-laki, 39 th)
Warga Dukuh Cokrah Kelurahan Mulyoharjo Kec. Pemalang, Rusmono bin Catim
(laki-laki, 62 th) Warga Dukuh Glintang Kelurahan Bojongbata Kec. Pemalang, dan
Walyuto bin Wahudi (laki-laki, 54 th). Kesemuanya ditangkap besertabarang bukti
20 (dua puluh) bendel buku kupon hongkong pres terisi/terjual, 6 (enam) bendel
buku kupon yang masih kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 1.007.500, 1 (satu) buah
hand phone merk blackberry, juga bukti lain sebagai penunjang judi.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan
kepada keempat pelaku, di dapat
keterangan bahwa kupon judi togel yang digunakan Tarwan diperoleh dari pengepul
bernama “Wandi” Warga Desa karangasem kecamatan petarukan-Pemalang,
Rusmono bin Catim memperoleh kupon dari pengepul yang bernama “Mung”
Warga dukuh Pegatungan Kelurahan Mulyoharjo-Pemalang, Nurochman mendapat kupon
dari pengepul yang bernama “Manto” warga Dukuh Cokrah Kelurahan
Mulyoharjo-pemalang, sedangkan Kupon Walyuto didapat dari pengepul yang bernama
“Supawir
alias Soip” Warga Kelurahan Wanarejan Selatan kec. Taman-pemalang.
Dari hasil konfirmasi MPK dengan Polres pemalang yang di
Pimpin Oleh AKBP Wawan Muliawan, SH, SIK, MH melalui Sapto Marsono selaku
Humas, diperoleh keterangan, “Bahwa dalam kurun waktu pertengahan bulan
November 2011 hingga bulan februari 2012, Polres pemalang telah berhasil
menangkap dan memproses pidana 51 (lima puluh satu) pelaku/tersangka judi
togel. Yang terdiri dari 46 (empat puluh enam) orang tersangka judi togel dan 5
(lima) orang tersangka judi resmi, para tersangka di duga keras telah melakukan
perbuatan pidana perjudian, sebagaimana di atur dalam bunyi pasal: 303 ayat (1)
KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dengan denda
RP. 25.000.000 (Dua puluh Lima Juta rupiah). Guna kelancaran proses penyidikan
dan pemeriksaan pelaku, Saat ini mereka
di tahan di Rutan Polres Pemalang.”, Tuturnya kepada MPK.
Sedangkan dalam hal mengantisipasi tindak Curanmor,
Polres pemalang beserta jajaran dan perkuatanya, sejak bulan januari sampai dengan
bulan februari 2012, melaksanakan kegiatan Operasi kepolisian Kewilayahan yang
diberi nama“ Turangga I Candi – 2011”.
Dengan mengedepankan fungsi penegakan hokum serta membentuk satgas-satgas, dan
didukung fungsi preemtif dan prefentif, guna penanggulangan terhadap pencurian
kendaraan bermotor dan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di
wilayah hukum Polres Pemalang, Polres berhasil mengungkap / menangkap Target Operasi (T.O), antara lain T.O orang pelaku curanmor sebanyak 3 (tiga) orang,
T.O barang berupa sepeda motor sebanyak 2 (dua) Unit, juga berhasil mengungkap
Non T.O Orang dan barang, antara lain: 5 (lima) orang tersangka (3 orang
tersangka penadah dan 2 orang tersangka pemetik(pencuri_red) motor).