Pemalang – Dinyatakan terbukti membunuh 4 wanita keluarga pedagang
dawet ayu khas Banjarnegara, Ahmad Rizki Afif (22) warga Pemalang,
dihukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Pemalang yang diketuai Sigit
Sutrisno SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa pada bulan
Mei 2010 secara bertahap telah membunuh empat wanita warga Jalan Seruni
RT 7 RW 3 Mulyoharjo Pemalang. Orang yang pertama kali dibunuh dengan
dipukul dengan alu kayu yang setiap hari digunakan untuk menumbuk beras,
adalah pedagang dawet ayu, Sarminah (55).
Aksi pembunuhan itu dilakukan ketika kereta api lewat, sehingga tidak
ada orang lain yang mendengarnya. Selanjutnya pelaku menuju kamar
tidur Finda Permata Sari (19) yang sedang tidur bersama anaknya, Gita
Pameswari (1,6). Saat itu Finda juga dipukul dengan alu pada bagian
bawah kepalanya hingga tewas.
Terdakwa yang datang bersama pacarnya Ani (15), juga membekap Gita
dengan bantal hingga balita itu tewas. Setelah membunuh 3 wanita itu,
keduanya menuju kamar pembantu bernama Mundri (70). Tanpa pikir panjang,
korban terakhir itu dipukul beberapa kali hingga tewas.
Selanjutnya kedua terdakwa istirahat dan menjarah harta milik korban,
di antaranya perhiasan emas, sejumlah uang dan sepeda motor. Namun
akhirnya aksi kejahatan mereka terungkap dan polisi menangkap keduanya.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima,
sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarjana SH yang menuntut
terdakwa hukuman mati menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu karena BAP kedua terdakwa terpisah, maka saat ini
terdakwa Ani masih dalam proses persidangan. Dimungkinkan akhir Desember
mendatang terdakwa Ani sudah divonis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar