Jumat, 06 Januari 2012

Remaja Pembunuh 4 Wanita

Pemalang – Dinyatakan terbukti membunuh 4 wanita keluarga pedagang dawet ayu khas Banjarnegara, Ahmad Rizki Afif (22) warga Pemalang, dihukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Pemalang yang diketuai Sigit Sutrisno SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa pada bulan Mei 2010 secara bertahap telah membunuh empat wanita warga Jalan Seruni RT 7 RW 3 Mulyoharjo Pemalang. Orang yang pertama kali dibunuh dengan dipukul dengan alu kayu yang setiap hari digunakan untuk menumbuk beras, adalah pedagang dawet ayu, Sarminah (55).

Aksi pembunuhan itu dilakukan ketika kereta api lewat, sehingga tidak ada orang lain yang  mendengarnya. Selanjutnya pelaku menuju kamar tidur Finda Permata Sari (19) yang sedang tidur bersama anaknya, Gita Pameswari (1,6). Saat itu Finda juga dipukul dengan alu pada bagian bawah kepalanya hingga tewas.
Terdakwa yang datang bersama pacarnya Ani (15), juga membekap Gita dengan bantal hingga balita itu tewas. Setelah membunuh 3 wanita itu, keduanya menuju kamar pembantu bernama Mundri (70). Tanpa pikir panjang, korban terakhir itu dipukul beberapa kali hingga tewas.

Selanjutnya kedua terdakwa istirahat dan menjarah harta milik korban, di antaranya perhiasan emas, sejumlah uang dan sepeda motor. Namun akhirnya aksi kejahatan mereka terungkap dan polisi menangkap keduanya.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)     I Wayan Sutarjana SH yang menuntut terdakwa hukuman mati menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu karena BAP kedua terdakwa terpisah, maka saat ini terdakwa Ani masih dalam proses persidangan. Dimungkinkan akhir Desember mendatang terdakwa Ani sudah divonis.

Tidak ada komentar: