Rabu, 21 Maret 2012


SATUAN RESKRIM POLRES PEMALANG BERHASIL  RINGKUS PELAKU JUDI TOGEL DAN PELAKU CURANMOR

Pemalang-Jateng, MPK
Jajaran Kepolisian Polres Pemalang akhir-akhir ini berhasil meringkus Pelaku Judi Togel dan Curanmor yang selama ini selalu bikin resah warga Pemalang.
Selama empat  hari berturut-turut di bulan februari 2012,  Pelaku judi togel berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pemalang. Kesemuanya ditangkap secara terpisah. Hari pertama ditangkap pelaku yang bernama Tarwan bin Sukram (laki-laki, 70 th) Warga Desa Kendalsari Kec. Petarukan, Nurochman alias Edi (laki-laki, 39 th) Warga Dukuh Cokrah Kelurahan Mulyoharjo Kec. Pemalang, Rusmono bin Catim (laki-laki, 62 th) Warga Dukuh Glintang Kelurahan Bojongbata Kec. Pemalang, dan Walyuto bin Wahudi (laki-laki, 54 th). Kesemuanya ditangkap besertabarang bukti 20 (dua puluh) bendel buku kupon hongkong pres terisi/terjual, 6 (enam) bendel buku kupon yang masih kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 1.007.500, 1 (satu) buah hand phone merk blackberry, juga bukti lain sebagai penunjang judi.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan  kepada keempat pelaku, di dapat keterangan bahwa kupon judi togel yang digunakan Tarwan diperoleh dari pengepul bernama Wandi” Warga Desa karangasem kecamatan petarukan-Pemalang, Rusmono bin Catim memperoleh kupon dari pengepul yang bernama Mung” Warga dukuh Pegatungan Kelurahan Mulyoharjo-Pemalang, Nurochman mendapat kupon dari pengepul yang bernama “Mantowarga Dukuh Cokrah Kelurahan Mulyoharjo-pemalang, sedangkan Kupon Walyuto didapat dari pengepul yang bernama “Supawir alias Soip” Warga Kelurahan Wanarejan Selatan kec. Taman-pemalang.
Dari hasil konfirmasi MPK dengan Polres pemalang yang di Pimpin Oleh AKBP Wawan Muliawan, SH, SIK, MH melalui Sapto Marsono selaku Humas, diperoleh keterangan, “Bahwa dalam kurun waktu pertengahan bulan November 2011 hingga bulan februari 2012, Polres pemalang telah berhasil menangkap dan memproses pidana 51 (lima puluh satu) pelaku/tersangka judi togel. Yang terdiri dari 46 (empat puluh enam) orang tersangka judi togel dan 5 (lima) orang tersangka judi resmi, para tersangka di duga keras telah melakukan perbuatan pidana perjudian, sebagaimana di atur dalam bunyi pasal: 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dengan denda RP. 25.000.000 (Dua puluh Lima Juta rupiah). Guna kelancaran proses penyidikan dan pemeriksaan pelaku,  Saat ini mereka di tahan di Rutan Polres Pemalang.”, Tuturnya kepada MPK.
Sedangkan dalam hal mengantisipasi tindak Curanmor, Polres pemalang beserta jajaran dan perkuatanya, sejak bulan januari sampai dengan bulan februari 2012, melaksanakan kegiatan Operasi kepolisian Kewilayahan yang diberi nama“ Turangga I Candi – 2011”. Dengan mengedepankan fungsi penegakan hokum serta membentuk satgas-satgas, dan didukung fungsi preemtif dan prefentif, guna penanggulangan terhadap pencurian kendaraan bermotor dan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pemalang, Polres berhasil mengungkap / menangkap Target Operasi (T.O), antara lain T.O orang pelaku curanmor sebanyak 3 (tiga) orang, T.O barang berupa sepeda motor sebanyak 2 (dua) Unit, juga berhasil mengungkap Non T.O Orang dan barang, antara lain: 5 (lima) orang tersangka (3 orang tersangka penadah dan 2 orang tersangka pemetik(pencuri_red) motor).