“MELAKUKAN
PENIPUAN” PERANGKAT DESA KEDUNG BANJAR KEC. TAMAN KAB.
PEMALANG DILAPORKAN KE POLISI
Pemalang-Jateng, MPK
Oknum Perangkat Desa
Kedungbanjar Kec. Taman Kab. Pemalang yang bernama Sukirno dilaporkan ke Polres Pemalang karena dianggap telah
melakukan tindak pidana penipuan kepada beberapa warga desa asem doyong Kec.
Taman kab. Pemalang. Sukirno dalam melakukan penipuanya meminta sejumlah uang
senilai 1,5 juta per orang dengan menjanjikan kerja di salah satu Rumah Sakit yang baru berdiri
di kab. Pemalang. Namun, hingga melebihi batas waktu yang dijanjikan oleh
kirno, pekerjaan yang dijanjikan Palsu Belaka.
Terkuaknya
Kasus penipuan yang dilakukan oleh Sukirno tersebut diawali dari adanya laporan
beberapa Warga Desa Asemdoyong kec. Taman kab. Pemalang yang merasa ditipu oleh
Kirno. Diantara korban yang ditipu antara lain: Nurinto, sanjoyo, Moh. Nurhadi,
Agus Triono, Ika Nurjanah, Musriatun, Evi Nurma Yuliatun, Toyib, Rani kusmirah,
Liyuwanti, Irna. Mereka dijanjiakan oleh Sukirno bisa masuk 1000% menjadi karyawan Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang,
dengan syarat membayar Uang 1,5 juta per orang. Karena ingin dapat pekerjaan
ditambah dengan janji sukirno yang terkesan sangat pasti serta tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun mereka
akan ditipu, korbanpun akhirnya rela menyerahkan sejumlah uang tersebut dengan
harapan bisa bekerja di Rumah Sakit itu. Tapi kenyataanya hingga melewati batas
waktu yang dijanjikan, janji tersebut
hanya isapan jempol belaka.
Mensikapi
temuan kasus penipuan itu, MPK
meng-klarifikasi pihak Rumah Sakit yang menjadi rujukan Sukirno. Dari dasil
klarifikasi, diperoleh jawaban bahwa, “pihak
Rumah sakit tidak ada perekrutan karyawan/karyawati, Karena semua karyawan
diambil dari rumah sakit lain”, ucap pihak Rumah Sakit kepada MPK.
Ditempat
Terpisah, Sukirno ketika dimintai keterangan oleh MPK perihal perbuatanya, dirinya mengakuinya. Keterangan lain
terlontar dari mulut sukirno, bahwa dalam melakukan tindak penipuanya tidak
sendirian, ada 2 orang lagi yang terlibat, yaitu Yani alias yance dan sugeng.
Sugeng sendiri adalah rekan sekantor dengan sukirno sebagai perangkat desa di
desa Kedungbanjar Kec. Taman Kab. Pemalang.
Setelah
dianggap cukup bukti bahwa itu murni penipuan, MPK bersama salah satu perwakilan Korban Sukirno yang bernama
Liyuanti(18th), Pada tanggal 28 februari 2012 melaporkan Sukirno ke POlres Pemalang.
Laporan diterima Oleh Kanit II SPKT, AIPTU Ibrohim Alfian yang selanjutnya
laporan diserahkan pada Satuan RESKRIM POLRES Pemalang guna dilakukan
Penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar