Rabu, 21 Maret 2012


“MELAKUKAN PENIPUAN”  PERANGKAT DESA KEDUNG BANJAR KEC. TAMAN KAB. PEMALANG DILAPORKAN KE POLISI

Pemalang-Jateng, MPK
Oknum Perangkat Desa Kedungbanjar Kec. Taman Kab. Pemalang yang bernama Sukirno dilaporkan ke Polres Pemalang karena dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan kepada beberapa warga desa asem doyong Kec. Taman kab. Pemalang. Sukirno dalam melakukan penipuanya meminta sejumlah uang senilai 1,5 juta per orang dengan menjanjikan kerja  di salah satu Rumah Sakit yang baru berdiri di kab. Pemalang. Namun, hingga melebihi batas waktu yang dijanjikan oleh kirno, pekerjaan yang dijanjikan Palsu Belaka.
Terkuaknya Kasus penipuan yang dilakukan oleh Sukirno tersebut diawali dari adanya laporan beberapa Warga Desa Asemdoyong kec. Taman kab. Pemalang yang merasa ditipu oleh Kirno. Diantara korban yang ditipu antara lain: Nurinto, sanjoyo, Moh. Nurhadi, Agus Triono, Ika Nurjanah, Musriatun, Evi Nurma Yuliatun, Toyib, Rani kusmirah, Liyuwanti, Irna. Mereka dijanjiakan oleh Sukirno bisa masuk 1000% menjadi  karyawan Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang, dengan syarat membayar Uang 1,5 juta per orang. Karena ingin dapat pekerjaan ditambah dengan janji sukirno yang terkesan sangat pasti serta  tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun mereka akan ditipu, korbanpun akhirnya rela menyerahkan sejumlah uang tersebut dengan harapan bisa bekerja di Rumah Sakit itu. Tapi kenyataanya hingga melewati batas waktu yang dijanjikan,  janji tersebut hanya isapan jempol belaka.
Mensikapi temuan kasus penipuan itu, MPK meng-klarifikasi pihak Rumah Sakit yang menjadi rujukan Sukirno. Dari dasil klarifikasi,  diperoleh jawaban bahwa, “pihak Rumah sakit tidak ada perekrutan karyawan/karyawati, Karena semua karyawan diambil dari rumah sakit lain”, ucap pihak Rumah Sakit kepada MPK.
Ditempat Terpisah, Sukirno ketika dimintai keterangan oleh MPK perihal perbuatanya, dirinya mengakuinya. Keterangan lain terlontar dari mulut sukirno, bahwa dalam melakukan tindak penipuanya tidak sendirian, ada 2 orang lagi yang terlibat, yaitu Yani alias yance dan sugeng. Sugeng sendiri adalah rekan sekantor dengan sukirno sebagai perangkat desa di desa Kedungbanjar Kec. Taman Kab. Pemalang.   
Setelah dianggap cukup bukti bahwa itu murni penipuan, MPK bersama salah satu perwakilan Korban Sukirno yang bernama Liyuanti(18th), Pada tanggal 28 februari 2012 melaporkan Sukirno ke POlres Pemalang. Laporan diterima Oleh Kanit II SPKT, AIPTU Ibrohim Alfian yang selanjutnya laporan diserahkan pada Satuan RESKRIM POLRES Pemalang guna dilakukan Penyidikan.

Tidak ada komentar: